Minggu, 19 Januari 2014

KEBANGGAAN SEBAGAI BANGSA INDONESIA


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunianya kami berhasil menyelesaikan tugas makalah PKn tentang kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, makna sumpah pemuda, keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), serta keterbukaan dan jaminan keadilan.
Makalah ini berisikan tentang materi pendidikan kewarganegaraan, semoga makalah ini dapat memberikan pencerahan bagi para pembacanya.
Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami sangat butuh kritik dan saran untuk perbaikan makalah ini.
Kami berharap semoga makalah yang kami buat bisa bermanfaat bagi kita semua. Aamiiin.








Bumiayu,11 Mei 2013



Penyusun        




DAFTAR ISI


No.                                                                                                                              Hal.
1. Kata Pengantar                   ……………………………………………………    1
2. Daftar Isi                             ……………………………………………………    2
3. Bab I : Pendahuluan           ……………………………………………………    3
4. Bab II : Permasalahan         ……………………………………………………    4
5. Bab III : Pembahasan         …………………………………………………...     5
6. Bab IV : Penutup                ……………………………………………………    23
7. Daftar Pustaka                    …………………………………………………...     25













BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Negara Indonesia disebut juga dengan istilah Nusantara. Nusantara berasal dari kata “nusa” dan “antara”. “nusa” berarti pulau atau kepulauan, sedangkan “antara” artinya di antara. Nusantara diartikan sebagai satu kesatuan wilayah kepulauan di antara pulau-pulau.
Satu nusa memiliki makna bahwa seseorang harus memiliki satu tanah air yang sama, yaitu tanah air Indonesia. Satu bangsa memiliki satu makna walaupun kita berasal dari suku yang berbeda, tetapi kita tetap satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Adapun satu bahasa memiliki makna untuk mewujudkan persatuan bangsa.
Banyak di antara kita yang belum mengetahui dengan dalam tentang kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, makna Sumpah Pemuda ,keutuhan NKRI serta keterbukaan dan jaminan keadilan. Oleh karena itu, untuk mengecek seberapa besar pengetahuan pembaca tentang kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, makna Sumpah Pemuda ,keutuhan NKRI serta keterbukaan dan jaminan keadilan maka disusunlah makalah ini demi menambah pengetahuan pembaca tentang materi tersebut.









BAB II
PERMASALAHAN

Rumusan Masalah

1.      Bagaimana bentuk sikap warga Indoneia yang bangga akan kebangsaannya ?
2.      Apa makna SUMPAH PEMUDA ?
3.      Bagaimana cara menjaga keutuhan NKRI/negara kesatuan republik Indonesia ?
4.      Apa pengertian keterbukaan dan jaminan keadilan?
5.      Apa pentingnya keterbukaan dan jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?















BAB III
PEMBAHASAN MASALAH

(A) KEBANGGAAN SEBAGAI BANGSA INDONESIA
1) Sikap Semangat Kebangsaan (Nasionalisme dan Patriotisme) dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
            Sikap warga negara dari suatu negara sudah tentu memiliki keterikatan emosional dengan negara yang bersangkutan sebagai perwujudan rasa bangga dan memiliki bangsa dan negaranya. Perasaan bangga dan memiliki terhadap bangsanya akan mampu melahirkan sikap rela berkorban untuk memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan negara. Hal ini merupakan bentuk keterikatan kepada tanah air, adat istiadat leluhur, serta penguasa setempat yang menghiasi rakyat/warga setempat sejak lama atau disebut dengan “semangat kebangsaan”.
            Semangat kebangsaan dari setiap warga negara harus dapat dijadikan motivasi spiritual dan horizontal dalam mencapai kemajuan dan kejayaan bangsa, menjaga keutuhan serta persaudaraan antar sesama. Dengan mengerti dan memahami pentingnya semangat kebangsaan bagi setiap warga negara diharapkan mampu melahirkan jiwa nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme (rela berkorban) dengan tetap menjunjung tinggi sikap-sikap sebagai berikut :
a)      Mengedepankan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan hidup yang dilandasi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)      Mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
c)      Menunjukkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara.
d)     Mengedepankan sikap keadilan sosial dalam hidup berbangsa dan bernegara.
e)      Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan, persaudaraan, kebersamaan, dan keharmonisan dengan sesama.
f)       Menghargai hak asasi manusia (HAM), tidak deskriminatif, dan bersikap demokratis.
g)      Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keadaban manusia.
1. Nasionalisme
            Kata “nasionalisme” secara etimologis berasal dari kata “nasional” dan “isme”, yaitu pemahaman kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebanggan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa. Menurut ensiklopedi Indonesia, nasionalisme diartikan sebagai sikap politik dan sosial dari kelompok-kelompok suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan. Dengan demikian merasakan adanya kesetiaan mendalam terhadap kelompok bangsa itu. Nasionalisme juga dapat diartikan sebagai suatu ikatan antarmanusia yang didasarkan atas ikatan kekeluargaan, klan, dan kesukuan.
            Nasionalisme dalam makna persatuan dan kesatuan merupakan bentuk sebuah kesadaran keanggotaan di suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Di dalam jiwa nasionalisme tertanam sebuah keinginan untuk membangun negara sesuai denga cita-cita, harapan, dan kemampuan bangsa sendiri. Jiwa nasionalisme akan menjelma dalam ideologi negara yang berlandaskan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara secara utuh dan menyeluruh tanpa bergantung pada bangsa lain.
            Pemahaman nasionalisme dapat dibedakan antara nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas.
a. Nasionalisme dalam arti sempit
            Nasionalisme di sini diartikan sebagai perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang tinggi atau berlebih-lebihan sehingga memandang bangsa lain lebih rendah. Paham yang demikian sering dikenal dengan istilah Chauvinisme, misalnya yang pernah dianut oleh bangsa Italia (masa B. Mussolini), Jepang (masa Tenno Haika), dan Jerman (masa Hitler). Di masa Hitler berkuasa (1921-1945) dicanangkan program Partai Nazi (Nazisme) yang berdasarkan nasionalisme sempit, rasisme (terutama antiYahudi), autoriterisme, dan militerisme.
            Gerakan chauvinisme Jerman dilaksanakan dengan persenjataan dan perluasan daerah untuk merebut ruang hidup (labensraum) bagi ras leluhur (herrenrase) Teuton, serta pemulihan harga diri dengan pemerintahan militer yang bersatu Ein Reich, Ein Volk, Ein Fuhrer (satu negara, satu bangsa , satu pimpinan).
b. Nasionalisme dalam arti luas
            Nasionalisme dalam pengertian luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia. Dalam melakukan kejasama dengan negara lain, yang diutamakan adalah persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan dan keselamatan bangsanya, serta tetap memandang bangsa lain sederajat dan menghormatinya sebagaimana bangsanya sendiri. Oleh sebab itu, nasionalisme dalam arti luas mengandung prinsip-prinsip : kebersamaan, persatuan dan kesatuan, demokrasi atau demokratis.
§  Prinsip kebersamaan
Penerapan prinsip kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari menuntut setiap warga negara agar memiliki sikap “pengendalian diri” untuk mengarahkan aktivitasnya menuju kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang. Nilai kebersamaan menuntut setiap warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
§  Prinsip persatuan dan kesatuan
Prinsip persatuan dan kesatuan terejawantahkan dalam bentuk kesetiaan/loyalitas yang tinggi hanya untuk kepentingan negara. Ini berarti setiap warga negara harus mampu mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan yang dapat menimbulkan perpecahan dan anarkis (merusak). Untuk tetap tegaknya prinsip persatuan dan kesatuan, setiap warga negara harus mampu mengedepankan sikap : kesetiakawanan sosial, peduli terhadap sesama, solidaritas, dan berkeadilan sosial.
§  Prinsip demokrasi atau demokratis
Prinsip demokrasi atau demokratis memandang bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Karena hakikat semangat kebangsaan adalah adanya tekad untuk hidup bersama yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang tumbuh dan berkembang dari bawah untuk bersedia hidup sebagai bangsa yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2. Patriotisme
            Makna “patriotisme” yang berasal dari kata “patriot” dan “isme”, yang merupakan sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan (Indonesia) atau heroism dan patriotism (Inggris) adalah sikap yang gagah berani, pantang menyerah, dan rela berkorban (harta/jiwa/raga) demi bangsa dan negara. Sikap patriotisme merupakan sikap yang bersumber dari perasaan cinta pada tanah air sehingga menimbulkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negaranya.
            Semangat patriotisme dapat melahirkan seorang pejuang sejati. Pejuang bangsa yang mempunyai semangat, sikap dan perilaku terpuji, cinta tanah air. Pengejawantahan sikap patriotisme dapat dilaksanakan pada masa darurat (perang) atau masa damai.
a.      Pada masa darurat (perang)
Merupakan perjuangan melawan penjajah untuk mewujudkan kemerdekaan, kedaulatan, dan martabat bangsa dan negara. Setiap warga negara yang mampu, berusaha mengangkat senjata, ikut bertempur secara fisik di medan perang. Dan yang lain menjadi petugas dapur umum, penolong yang terluka/meninggal, atau memberi sumbangan dalam bentuk harta benda, dan lain-lain. Semua kegiatan tersebut merupakan bukti sikap patriotik yang didasari oleh rasa cinta tanah air atau semangat nasionalisme sebagai warga bangsa.
b.      Pada masa damai
Setiap warga negara yang tidak mengalami masa perang (pascakemerdekaan) dapat mewujudkan semangat patriotisme yang dilandasi oleh rasa nasionalisme dengan cara:
Ø  Menegakkan hukum dan kebenaran
Ø  Meningkatkan kemampuan diri secara optimal
Ø  Memajukan pendidikan dengan memberantas kebodohan dan kemiskinan
Ø  Memelihara persaudaraan dan persatuan
Ø  Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, dll
3. Penerapan Semangat Kebangsaan
            Pembahasan tentang patriotisme tidak dapat dipisahkan dengan nasionalisme karena keduanya merupakan perwujudan semangat kebangsaan. Para penyelenggara negara dituntut memiliki kemampuan dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan serta mengantisipasi berbagai ancaman terhadap negara baik dari dalam (separatisme, konflik antarsuku, anarkisme, korupsi, narkoba, dll) maupun dari luar (intervensi, agresi, propaganda yang mendiskreditkan, dll) demi keutuhan negara dan kepentingan rakyatnya. Semangat kebangsaan harus diimbangi dengan nilai-nilai religius dan pengendalian diri agar tidak menimbulkan perpecahan karena saling merasa bahwa negara dan bangsanya dianggap paling penting untuk diperjuangkan.
            Semangat kebangsaan dalam arti luas dapat diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat sekitar dengan cara :
a)      Keteladanan
Keteladanan atau teladan merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh atau ditiru karena perkataan dan perbuatannya. Keteladanan dapat diberikan di berbagai lingkungan seperti rumah, sekolah, instansi pemerintahan dan swasta, serta masyarakat luas. Contoh: bekerja keras dan disiplin dalam mengejar prestasi, membayar pajak tepat waktu, mematuhi tata tertib berlalu lintas, bersedia bekerja bakti/gotong royong membersihkan lingkungan, tidak melakukan korupsi, dan lain-lain.
b)      Pewarisan
Pewarisan atau warisan merupakan cara atau proses menurunkan, memberi atau menyerahkan sesuatu pada pihak lain. Pewarisan semangat kebangsaan adalah cara-cara menurunkan nilai-nilai, sikap, dan perilau terpuji kepada generasi berikutnya. Contoh: tulus ikhlas dalam membantu orang yang terkena musibah, berlaku jujur dan bertanggungjawab dalam mengemban amanah, terbiasa belajar dan bekerja tiap waktu, dan lain-lain.
c)      Ketokohan
Ketokohan atau tokoh merupakan sosok sesseorang yang terkenal dan disegani karena pengaruhnya sangat besar di dalam masyarakat. Dalam semangat kebangsaan, ketokohan perlu dijadikan sandaran pedoman (referensi) guna memberikan motovasi dan semangat bagi generasi muda. Contoh: berupaya selalu mengambil inisiatif dalam hal-hal kebaikan (kerja bakti, membantu sesama, dan belajar), tidak cepat puas dalam suatu prestasi, ingin selalu memberikan yang terbaik, rajin membantu atau sedekah kepada orang lain yang membutuhkan, dan lain-lain.
2) Ciri Khas Bangsa Indonesia :
ü  Hidup Bersama dalam Perbedaan; Bangsa Indonesia memiliki semboyan yang di kenal dengan “Bhineka Tunggal Ika” istilah Bhineka Tunggal Ika berasal dari kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular. Bhineka Tunggal Ika, artinya berbeda-beda, tetapi satu tujuan. Bhineka Tunggal Ika merupakan pemersatu keragaman bangsa Indonesia.
ü  Kekayaan Alam; Kekayaan alam Indonesia juga tersebar di daratan dan lautan kekayaan tersebut terdiri atas kekayaan hutan dan kekayaan laut.
ü  Keramahtamahan penduduk dalam kehidupan sehari-sehari.
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menunjukan rasa bangga menjadi bangsa Indonesia:
·         Menggunakan barang buatan dalam negeri
·         Berusaha meraih cita-cita
·         Hafal lagu kebangsaan Indonesia raya
·         Menghormati bendera merah putih
·         Mengikuti upacara bendera setiap senin di sekolah dengan khikmat;
·         Giat dan tekun belajar untuk meraih cita-cita.

(B) MAKNA SUMPAH PEMUDA
Beberapa perkumpulan atau sering disebut organisasi pemuda yang ada di daerah Nusantara, di antaranya sebagai berikut :
1.      Jong Batak, yaitu (perkumpulan pemuda batak)
2.      Jong java, yaitu (perkumpulan para pemuda jawa)
3.      Jong sumatranen bond, yaitu (perkumpulan para pemuda Sumatra)
4.      Jong ambon, yaitu (perkumpulan para pemuda ambon)
5.      Jong islamaten bond, yaitu (perkumpulan para pemuda islam)
6.      Jong minahasa,yaitu (perkumpulan para pemuda minahasa)
7.      Jong Celebes, yaitu (perkumpulan para pemuda Sulawesi).
Peranan sumpah pemuda
Organisasi kebangsaan Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 mendorong terbentuknya organisasi-organisasi pemuda. Budi Utomo dimulai sebagai organisasi kaum muda.
Organisasi yang benar-benar dipimpin dan diurus oleh pemuda adalah Tri Koro Darmo yang didirikan pada tanggal 07 Maret 1917. Tujuan mulianya yaitu sakti, budi dan bakti. Namun pada tahun 1918 namanya diubah menjadi Jong Java.
Selanjutnya bermunculan organisasi pemuda lain, seperti pemuda Sumatra mendirikan Jong Sumatranen Bond, pemuda Jawa Barat mendirikan Jong Pasundan, pemuda Sulawesi mendirikan Jong Celebes. Berikutnya : Jong Batak, Jong Minahasa, Jong Ambon, dll.
Pada 30 april – 2 mei 1926, para pemuda yang ingin mewujudkan persatuan nasional, mengadakan kongres pemuda I di Jakarta yang diketuai oleh M. Tabrani dan Sumarto sebagai wakilnya, sekretarisnya adalah Jamaludin Adinegoro dan Suwarso sebagai bendaharanya. Tujuan kongres ini adalah menanamkan semangat kerja sama antar perkumpulan pemuda di Indonesia.
Pada 28 oktober 1926 dilaksanakan kongres pemuda II di Jakarta dengan susunan panitia sebagai berikut :
Ketua              : Sugondo Joyopuspito, wakil dari organisasi PPPI
Wakil Ketua    : Joko Mursaid, wakil dari organisasi Jong Java
Sekretaris        : Muh. Yamin, wakil dari organisasi Jong Sumatranen Bond
Bendahara       : Amir Syarifudin, wakil dari organisasi Jong Batak
Pembantu I      : Johan Muh. Tajai, wakil dari organisasi Jong Islamiten Bond
                II     : Koco Sungkono, wakil dari organisasi Pemuda Indonesia
                III    : Senduk, wakil dari organisasi Jong Celebes
                IV    : Laimena, wakil dari organisasi Jong Ambon
                V     : Rohyani, wakil dari organisasi Pemuda Kaum Betawi
Kongres pemuda II berhasil merumuskan suatu ikrar. Ikrar tersebut dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda. Isi sumpah pemuda yaitu sebagai berikut :

SUMPAH PEMUDA
Kami Poetra dan Poetri Indoneisa Mangakoe
Bertoempah Darah jang Satoe, Tanah Indoneisa.
Kami Poetra dan Poetri Indoneisa Mengakoe
Berbangsa jang Satoe, Bangsa Indonesia.
Kami Poetra dan Poetri Indoneisa
Mendjoendjoeng Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia


Sebelum ikrar Sumpah Pemuda dibacakan, dinyanyikan lagu Indonesia Raya oleh Wage Rudolf Supratman walaupun hanya secara instrumental dengan alat musik biolanya. Setelah itu, setiap pertemuan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk menggugah semangat pemuda. Pada tanggal 22 Desember 1928 diadakan Kongres Organisasi Wanita di Jogjakarta. Tanggal 22 Desember kemudian diperingati sebagai Hari Ibu.
Bahasa Indonesia dijadikan sebagai bahasa persatuan. Bahasa Indonesia digunakan dalam bergaul dan berkomunikasi antarsuku di Indonesia. Lagu Indonesia Raya menggugah semangat rakyat untuk bersatu mencapai cita-cita.
Setelah Kongres Pemuda II selesai, organisasi-organisasi pemudapun berusaha untuk bersatu. Pada tanggal 31 Desember 1930, lahir organisasi baru bernama Indonesia Muda. Lahirnya Indonesia Muda merupakan wujud dari Sumpah Pemuda dan Kongres Pemuda II.
Sumpah Pemuda sangat besar peranannya. Rasa persatuan dan kebangsaan semakin tebal. Rasa persatuan itu tidak hanya di kalangan pemuda, tetapi juga di kalangan masyarakat luas.
(C) MENJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1) Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik
Indonesia memiliki pemerintahan yang berbentuk republik dan negara yang berbentuk kesatuan. Hal ini sebagaimana di nyatakan dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Negara kesatuan adalah negara yang tidak terdiri atas negara-negara bagian. Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusatlah yang mempunyai kekuasaan mengatur seluruh daerahnya. Negara kesatuan dapat di selenggarakan dengan dua cara, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.  Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah negara kesatuan yang di dalam penyelenggaraan pemerintahannya tidak terdapat pelimpahan pendelegasian wewenang kekuasaan dari pemerintah daerah. Sedangkan di dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi terdapat keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan pemda/pemerintahan daerah.
2) Karakteristik wilayah Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan. Negara kepulauan adalah negara yang terdiri atas pulau-pulau atau gugusan kepulauan yang di persatukan oleh laut. Jumlah pulau di Indonesia kurang lebih ada 17.508 pulau dan baru 5.707 pulau yang di beri nama. Bangsa Indonesia menyebut kepulauan Indonesia bercirikan nusantara. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau dan antara artinya di antara, yang di maksudkan bahwa pulau-pulau itu berada di antara dua benua dan dua samudra.
Indonesia berada di antara dua samudra dan dua benua; pada peta dunia, posisi Indonesia terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia.
Indonesia terletak di garis khatulistiwa; garis khatulistiwa merupakan garis lintang yang memisahkan wilayah utara dan wilayah selatan bumi. Indonesia terletak di antara 60 lintang utara (LU)- 110 lintang selatan (LS) dan 950 bujur timur (BT)- 1410 bujur timur (BT).
Indoneisa beriklim tropis; Indonesia terletak di daerah tropis dan beriklim panas. Di samping itu, Indonesia memiliki dua musim yaitu musim hujan dan kemarau.
Indonesia tanahnya subur sehingga semua rakyatnya kebanyakan bermata pencaharian petani dan berkebun serta Indonesia merupakan Negara yang kaya dengan sumber daya alam.
3) Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara terdiri atas dua kata yaitu wawasan dan nusantara. Wawasan berarti pandangan. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau, sedang antara yang di maksud adalah di apit hal. Wawasan nusantara adalah pandangan bangsa terhadap nusantara atau Indonesia.
(D) KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
1. Pengertian keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan berasal dari kata buka dan terbuka. Keterbukaan berhubungan dengan hal atau keadaan terbuka, terkuak, keadaan yang tidak tertutup, keadaan tidak ada rahasia atau tidak ada sesuatu yang dirahasiakan. Menurut etimologi bahasa, keterbukaan berasal dari kata dasar terbuka yang berarti suatu kondisi yang di dalamnya tidak terdapat suatu rahasia, mau menerima sesuatu dari luar dirinya, dan mau berkomunikasi dengan lingkungan di luar dirinya. Adapun keterbukaan dapat diartikan sebagai suatu sikap dan perasaan untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkan kata-kata dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian, keterbukaan berkaitan erat dengan komunikasi dan hubungan antarmanusia. Keterbukaan sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial karena keterbukaan merupakan prasyarat bagi adanya komunikasi.
Apabila dikaitkan dengan struktur kekuasaan tertentu, keterbukaan berarti bahwa setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat, ide-ide, maupun gagasan sebagai wujud dari aspirasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian, warga masyarakat juga harus menerima pendapat, saran, dan pembaruan dalam masyarakat demi tercapainya kemajuan bersama. Masyarakat harus sadar bahwa menutup diri hanya akan menghambat kemajuan. Budaya menutup diri membuat manusia cenderung berpikir picik dalam memandang suatu masalah, serta tidak mau menerima saran, kritik maupun pembaruan.
            Keterbukaan juga diperlukan bagi pemerintah terutama mengenai kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan dalam masyarakat. Pemerintah harus transparan dalam menerapkan suatu kebijakan serta tidak boleh memaksakan pelaksanaan suatu kebijakan tertentu kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut misalnya pemerintah harus memberitahukan kepada rakyat alasan dan langkah serta strategi pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diambil sesuai dengan batas-batasnya. Di samping itu, pemerintah pun harus mau mendengar kritik maupun saran dari rakyat dan menjawab segala pertanyaan dari rakyat.
Dalam hal keterbukaan, pemerintah harus menjadi pelopor bagi masyarakat dalam menciptakan keterbukaan demi terciptanya tatanan sistem politik yang demokratis. Meskipun keterbukaan sangat diperlukan, namun perlu diketahui pula batas dan tanggungjawabnya. Masyarakat terbuka adalah masyarakat yang melindungi hak-hak individu, yang menjamin akses pertanggungjawaban di para pemimpinnya, yang dapat meningkatkan ketahanan sosial, politik dan ekonomi seluruh warga, serta memperbolehkan dan memberikan dialog terbuka bagi keadilan pembangunan dalam hal prioritas dan nilai-nilai sosial. Masyarakat terbuka bertumpu dan sekaligus bergantungan dengan adanya kemauan dan kemampuan masyarakat untuk menggunakan hak dan kewajibannya dengan seimbang.
Sedangkan keadilan berasal dari kata adil yang mengandung arti tidak berat sebelah, tidak memihak kecuali pada yang benar, berpegang pada kebenaran. Keadilan adalah sikap dan tindakan yang tidak sewenang-wenang, memberikan hak kepada orang lain sebagaimana mestinya, atau melaksanakan hak sesuai dengan kewajiban. Tindakan yang adil adalah tindakan yang menghormati dan menghargai hak asasi manusia sesuai dengan kodrat, harkat dan martabat tanpa membedakan keturunan, suku bangsa serta status sosialnya.
Ada beberapa pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain :
1) Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan mengandung arti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang dalam pelaksanannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi haknya dan semestinya harus diterima oleh pihak lain. 
2) Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
3) Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, keadilan diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan dimana orang atau kelompok masyarakat atau negara memberi kepada setiap orang segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang semestinya diterima sehingga setiap orang atau warga negara mampu melaksanakan hak dan kewajibannya tanpa rintangan.
4) Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan semua orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama dihadapan hukum.

2. Macam-macam keadilan
a. Aristoteles membedakan keadilan sebagai berikut :
- keadilan distributif adalah keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.
- keadilan komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa perorangan.
- keadilan kodrat adalah keadilan yang bersumber pada hukum alam/kodrat alam.
- keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena dinyatakan melalui suatu kekuasaan.
b. Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H. menambahkan satu macam keadilan lagi yaitu keadilan legalitas atau keadilan hukum.
3. Jaminan keadilan HAM dalam pembukaan UUD 1945
            Dalam Pembukaan UUD 1945 tersirat beberapa jaminan keadilan bagi warga negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia sebagai warga negara Indonesia. Beberapa hak itu antara lain :
a. Alinea pertama menyatakan kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Alinea tersebut memberikan gambaran bahwa negara mengakui hak asasi manusia, artinya rakyat memiliki kebebasan dan bebas dari segala tekanan pihak manapun. Hal itu mengandung konsekuensi bahwa negara juga memberi jaminan keadilan yang sama bagi seluruh rakyat untuk melaksanakan hak kebebasannya.
b. Alinea kedua menyatakan mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c. Alinea keempat menyatakan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Makna yang tersirat dalam alinea keempat ini adalah pengakuan terhadap hak-hak dasar manusia dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hukum. Negara menjamin semua pelaksanaan hak-hak warga negara tersebut.
4. Jaminan keadilan HAM dalam batang tubuh UUD 1945
a) Pasal 27 ayat 1 yang menjamin HAM di bidang hukum (right of legal equality).
b) Pasal 27 ayat 2 yang menjamin untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga mampu hidup layak dengan mengembangkan ekonominya (property right).
c) Pasal 28 yang menjamin HAM di bidang politik (political right).
d) Pasal 29 ayat 2 yang menjamin pengakuan terhadap HAM yang bersifat pribadi (personal right)
e) Pasal 30 ayat 1 yang menjamin hak untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara sebagai bagian dari hak politik.
f) Pasal 30 ayat 1 yang menjamin pelaksanaan HAM yang bersifat sosial dan kebudayaan.
g) Pasal 34 yang memberi pengakuan HAM yang bersifat property right.
5. Landasan jaminan keadilan bagi masyarakat Indonesia
            Pelaksanaan jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan suatu pedoman atau aturan yang telah disepakati bersama sebagai nilai kebenaran. Adapun landasan jaminan keadilan itu adalah :
v  Pancasila, terutama sila ke-2 dan ke-5.
v  Pembukaan UUD 1945 alenia 1, 2 dan 4.
v  Batang tubuh UUD 1945, YAKNI PASAL 27, 28, 29, 30, 31 dan 34.
v  TAP MPR No. 11/1999 tentang GBHN, terutama dalam bidang hukum yang menegaskan pentingnya menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
v  UU No. 39/1999 Tentang HAM, yakni pasal 3 ayat 2 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perilaku hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perilaku yang sama di depan hukum.
v  UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Penghukuman yang Kejam.
v  UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
v  Perpu No. 1 Tahun 1999 Tentang HAM
6. Pentingnya jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Terciptanya suatu keadilan merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh sebuah bangsa termasuk bangsa Indonesia. Keadilan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia bukan keadilan yang diperuntukkan oleh sekelompok orang saja atau penguasa, namun keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang menjadi dambaan seluruh umat manusia diharapkan mampu memberi jaminan keadilan bagi seluruh warga negara. Jaminan keadilan yang diberikan oleh pemerintah berupa dasar negara, undang-undang dasar, dan peraturan perundang-undangan. Seperti jaminan keadilan yang terkandung dalam Pancasila sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Berpedoman pada sila tersebut, bangsa Indonesia ingin mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia di seluruh wilayah Nusantara.
            Keadilan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukan hanya pada bidang tertentu saja, akan tetapi seluruh bidang yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan. Keadilan sosial dapat diwujudkan melalui pembangunan di segala bidang. Keadilan akan tampak apabila hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Artinya bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah harus dapat dirasakan hasilnya oleh seluruh masyarakat Indonesia dan mampu menjamin kesejahteraan bersama sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia.
            Terwujudnya keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Karena dengan adanya keadilan, seluruh masyarakat dapat merasa sama sebagai satu bangsa dan satu negara. Semua masyarakat diperlakukan sama, baik sebagai makhluk pribadi maupun makhluk sosial dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, masalah ketidakadilan yang membawa perpecahan bangsa akan dapat dihindarkan.
Di masa sekarang, masalah ketidakadilan yang sangat jelas adalah kemiskinan dan ketergantungan struktural yang terwujud dalam struktur proses politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Permasalahan tersebut dapat memunculkan masalah disintegrasi bangsa. Hal tersebut tampak dengan munculnya gerakan separatis yang memiliki tujuan memisahkan diri dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Contohnya adalah Gerakan Separatis Papua yang ingin memisahkan diri dari wilayah Indonesia. Mereka ingin mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat penuh. Pengikut gerakan separatis ini merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah Indonesia. Mereka menganggap pemerintah Indonesia mengeruk kekayaan rakyat Papua yang dipusatkan di Jakarta.
            Pelaksanaan jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan  arti penting dalam kewarganegaraan. Pemerintahan memastikan adanya jaminan keadilan memiliki tujuan untuk memberi rasa keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat di berbagai bidang/aspek kehidupan. Jaminan keadilan memberi arti penting dalam segmen :
a. Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial
mengandung arti adanya sikap mempedulikan atau memperhatikan orang lain di lingkungan sekitar. Dengan adanya jaminan keadilan setiap anggota masyarakat dapat saling memperhatikan kewajiban masing-masing dan diharapkan warga mampu berperilaku sebagai berikut :
·         Memiliki sikap tenggangrasa kepada orang lain.
·         Mampu menempatkan diri pada situasi orang lain.
·         Saling menjaga dan menghormati hak asasi.
·         Memiliki rasa kebersamaan yang kuat.
·         Mampu mengendalikan diri dalam setiap tindakan.
·         Memiliki rasa persatuan dan kesatuan.
·         Memikirkan kepentingan orang lain (bersama).
b. Memiliki rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat
            Kehidupan di masyarakat yang serba majemuk membutuhkan jaminan keadilan dalam mewujudkan kepentingan masing-masing individu. Setiap anggota masyarakat memiliki untuk kesempurnaan hidup dan hanya dapat dipenuhi jika hidup bersama. Sikap saling menghormati dalam hidup bersama sangat penting
Setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Kewajiban sebagai anggota masyarakat adalah memelihara ketertiban, keamanan, kaidan dan ketenangan hidup bersama. Ketentuan tersebut diharapkan akan menumbuhkan kesadaran masing-masing individu untuk saling menghormati dan menjaga apa yang menjadi milik umum. Setiap anggota masyarakat juga memiliki hak yang harus dipenuhi yaitu diperlakukan secara adil oleh sesama anggota masyarakat , mendapat kesempatan yang sama dalam mencapai kebutuhan hidup.
            Hak dan kewajiban dapat berjalan seimbang jika ada jaminan keadilan dalam hidup di masyarakat. Jaminan keadilan diperlukan sebagai landasan pokok untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk mencapai tujuan hidup sehingga terwujud keamanan dan ketertiban hidup.
c. Menumbuhkan sikap kebersamaan hidup
            Sikap kebersamaan adalah suatu sikap yang berpandangan bahwa dalam kehidupannya manusia senantiasa hidup bersama dengan orang lain. Menciptakan kehidupan yang didasari sikap kebersamaan tidaklah mudah, karena membutuhkan kesadaran dari seluruh anggota masyarakat. Setiap anggota masyarakat harus dapat menimbulkan, menumbuhkan, mengembangkan dan menjaga suasana harmonis dalam hidup bersama di masyarakat. Kesadaran harus tumbuh dalam pribadi individu bahwa hidupnya merupakan bagian dari anggota masyarakat umum. Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bantuan orang lain.
d. Mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan
            sebagai makhluk sosial manusia berada di tengah masyarakat yang dituntut untuk selalu bergaul dan berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Pergaulan yang berlangsung di masyarakat membutuhkan sikap saling menghormati, menghargai, senasib sepenanggungan, suka bekerja sama, dan saling mengasihi. Maka setiap anggota masyarakat memiliki kewajiban untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam hidup bersama. Hal ini dapat terwujud juka ada jaminan keadilan dalam hidup bermasyarakat. Dengan kata lain, ada pedoman atau dasar yang dapat dijadikan landasan untuk berbuat/bertingkah laku.
e. Meningkatkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan
            Pancasila sebagai ideologi bangsa telah memberikan dasar-dasar pokok sebagai pedoman untuk hidup bersama. Setiap anggota masyarakat harus melakukan hal-hal berikut :
v  Mengembangkan perbuatan-perbuatan luhur yang mencerminkan kebersamaan dan kegotongroyongan.
v  Memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa yang majemuk.
v  Saling menghargai perbedaan di segala bidang kehidupan.
v  Mengembangkan sikap toleransi kepada orang lain.
v  Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
7. Pentingnya Keterbukaan  dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

            Sesuai kodratnya, manusia melaksanakan peran sebagai makhluk sosial. Peran tersebut ditunjukkan dengan perilaku manusia untuk saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain. Keinginan untuk selalu berhubungan dan berinteraksi dengan orang lain tersebut didasarkan pada keinginan untuk memenuhi kebutuhan dan mewujudkan tujuan bersama. Sebagai warga negara, bentuk interaksi dilakukan di antara sesama warga negara dan antara warga negara dengan pemerintah.
            Hubungan antarwarga negara maupun dengan pemerintah dapat terjalin dengan baik apabila dilandasi saling menghormati, menghargai, memercayai, dan saling terbuka. Dengan demikian, dapat dihindari diri berbagai permasalahan sosial seperti pertentangan, kesalahpahaman, dan konflik. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
            Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keterbukaan mempunyai peranan yang besar dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan adanya keterbukaan, di antara warga negara dan pemerintah saling memberikan kontribusi di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Keterbukaan merupakan syarat bagi terbentuknya persatuan dan kesatuan bangsa, mengingat negara terbentuk karena kesepakatan kelompok-kelompok masyarakat.
            Adanya keterbukaan dalam suatu negara menunjukkan kemampuan suatu negara menciptakan pemerintahan yang demokratis. Keterbukaan dalam kemasyarakatan dan kenegaraan menjadi ciri pokok demokrasi. Keterbukaan berarti setiap warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat masyarakat, menyampaikan kritik, saran, koreksi, usul, dan untuk melakukan pengawasan, serta berhak membicarakan secara terbuka masalah-masalah penting yang menyangkut kehidupan bersama sebagai bangsa.
            Keterbukaan dalam pemerintahan dapat diterapkan dengan bentuk pemerintahan yang terbuka dan transparan. Pemerintah menyampaikan dan memberitahukan kepada rakyat segala kegiatan yang akan dilakukan untuk menentukan kebijakan bersama dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, pemerintah juga harus mau menerima segala macam kritik, saran dan usul demi kepentingan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintahan yang terbuka dan transparan, menjauhkan tindak penyalahgunaan maupun penyelewengan wewenang, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik, serta persatuan dan  kesatuanpun makin kokoh.
            Kelangsungan hidup semangat persatuan dan kesatuan bangsa sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara, terutama dalam proses-proses politik yang menyangkut kepentingan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan sikap dan kemampuan untuk menumbuhkembangkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, antara lain:
1.      kemampuan menemukan, memelihara, dan menjaga kepentingan hidup bersama,
2.      kemampuan bekerja sama dengan orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras, dan adat istiadat,
3.      kemampuan menghargai dan menjunjung tinggi HAM,
4.      kemampuan menjaga nilai dan norma masyarakat,
5.      kemampuan menjadi bagian hidup masyarakat banyak,
6.      kemampuan untuk menjaga sikap dan perilaku di berbagai situasi.














BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
1.         Paham kebangsaan sangat penting untuk dibangun dalam rangka memperkuat daya tahan suatu bangsa untuk menghadapi berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar. Dengan paham kebangsaan, diharapkan akan terlahir jiwa nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme (rela berkorban) dengan tetap menjunjung tinggi sikap-sikap seperti: keserasian, kepentingan dan keselamatan bangsa serta m,enghargau hak asasi manusia.
2.         Penerapan semangat kebangsaan sangat penting untuk ditumbuhkembangkan bagi generasi penerus bangsa (pelajar) baik di dalam keluarga, sekolah, maupun di masyarakat. Adapun cara yang dapat dilakukan antara lain melalui: sikap keteladanan, sikap pewarisan, dan sikap ketokohan.
3.         Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas : Hidup bersama dalam perbedaan, kekayaan alam yang melimpah dan keramahtamahan penduduk dalam kehidupan sehari-sehari
4.         Isi Sumpah Pemuda :
Kami Poetra dan Poetri Indoneisa Mangakoe
Bertoempah Darah jang Satoe, Tanah Indoneisa.
Kami Poetra dan Poetri Indoneisa Mengakoe
Berbangsa jang Satoe, Bangsa Indonesia.
Kami Poetra dan Poetri Indoneisa
Mendjoendjoeng Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia

5.         Keterbukaan merupakan persyaratan bagi terjalinnya komunikasi antarindividu. Keterbukaan berhubungan dengan hal atau keadaan terbuka, terkuak, keadaan yang tidak tertutup, keadaan tidak ada rahasia atau tidak ada sesuatu yang dirahasiakan.

6.         Keadilan berasal dari kata adil yang mengandung arti tidak berat sebelah, tidak memihak kecuali pada yang benar, berpegang pada kebenaran. Keadilan adalah sikap dan tindakan yang tidak sewenang-wenang, memberikan hak kepada orang lain sebagaimana mestinya, atau melaksanakan hak sesuai dengan kewajiban. Tindakan yang adil adalah tindakan yang menghormati dan menghargai hak asasi manusia sesuai dengan kodrat, harkat dan martabat tanpa membedakan keturunan, suku bangsa serta status sosialnya.

7.         Macam-macam keadilan : keadilan distributif, keadilan komutatif, keadilan kodrat, keadilan konvensional, dan keadilan legalitas.

8.         Landasan jaminan keterbukaan HAM :
§  Pancasila, terutama sila ke-2 dan ke-5,
§  Pembukaan UUD 1945 alenia 1, 2 dan 4,
§  Batang tubuh UUD 1945, yakni pasal 27, 28, 29, 30, 31 dan 34,
§  TAP MPR No. 11/1999 tentang GBHN terutama dalam bidang hukum,
§  UU No. 39/1999 Tentang HAM yang tercantum dalam pasal 3 ayat 2,
§  UU No. 5 Tahun 1998, UU No. 9 Tahun 1998
§  Perpu No. 1 Tahun 1999 Tentang HAM
















DAFTAR PUSTAKA

1.         Dra. Suwarni, dkk. 2008. Kewarganegaraan untuk SMA/MA kelas XI. Jakarta : Arya Duta
2.         Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta : Erlangga
3.         Tim Ar-Rahman. Bahan Ajar Dimensi Langkah Sukses Meraih Prestasi-IPS untuk SD/MI kelas V. Surakarta : CV AR-RAHMAN Solo
4.         Tim Ar-Rahman. Bahan Ajar Dimensi Langkah Sukses Meraih Prestasi-Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI. Surakarta : CV AR-RAHMAN Solo

1 komentar: